TATA CARA PENGADUAN

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

KPU Kabupaten Lebak menyediakan layanan pengaduan masyarakat untuk menampung keluhan yang bersifat konstruktif, yang memuat informasi mengenai dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Aparatur Negara, Penyelenggara Pemilu, maupun pihak yang memperoleh izin atau perjanjian kerja di lingkungan KPU Kabupaten Lebak, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.


LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT 

1. Secara Langsung

- Kantor KPU Kabupaten Lebak 

2. Secara Elektronik 

- Telp 089519466745

- Email lebakkabkpu@gmail.com

- Formulir Online melalui link : FORM


JAM PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB

Jumat :  08.00 - 16.30 WIB