Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta menurut UU N0. 14 Tahun 2008 pasal 10
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Saat ini, KPU Kabupaten Lebak belum ada Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara sertamerta